Gubernur Inisiasi Pembangunan Universitas di DAS Barito, Sekda Kalteng Gelar Raker

Anindita Trinoviana
Sekda Provinsi Kalteng dan Sekda Wilayah DAS Barito

Kedua, Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri dimaksud akan dibangun di wilayah Kabupaten DAS Barito dan diberi nama Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri Barito Raya.

Ketiga, sebelum mendirikan Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri Barito Raya diperlukan Studi kelayakan terdiri dari sarpras, SDM, keuangan, status hukum, dan umum.

Keempat, pembangunan Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri dimaksud akan dibiayai bersama dari APBD Provinsi Kalteng dan APBD masing-masing kabupaten se-DAS Barito secara proposional serta sumbangan dari pihak lainnya yang sah, dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan melalui mekanisme Kerja Sama Daerah.

Kelima, masing-masing Sekda selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), selanjutnya menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun Rencana Kerja Sama Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Keenam, sesuai tahapan penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Sekda menugaskan perangkatnya masing-masing sesuai tugas dan fungsinya untuk saling berkoordinasi dan bersama-sama menyusun Naskah Kerja Sama.

Terakhir, Naskah Kerja Sama tersebut nantinya akan ditandatangani oleh kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kalteng dan Bupati se-DAS Barito secara bersama-sama pada waktu dan tempat yang akan disepakati kemudian.

Turut hadir, Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah DAS Barito terkait, serta akademisi Ibnu AS Pelu.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tol IKN Resmi Dibuka Fungsional Selama Nataru, Ribuan Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

Ditargetkan Beroperasi Komersial 2026, Bandara VVIP IKN Tunggu Perpres

57 tahun lalu

Otorita IKN Tanda Tangani Kontrak Baru, Nilai Proyek Lebih dari Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 6.000 Ton Disita

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal