Diduga Bakar Lahan untuk Berkebun, Warga Kobar Jadi Tersangka Karhutla 

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kabag Ops Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan kronologi penangkapan warga yang diduga membakar lahan. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang warga menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Barat (Kobar). Warga tersebut harus berurusan dengan hukum gegara membuka lahan kebun dengan cara dibakar.

Niat hanya membakar sedikit lahannya seluas 2 hektare, namun malah berakibat fatal. Api justru membesar dan membakar sebagian besar lahan sehingga membuat asap tebal di Jalan Mangga RT 05, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

Pria berinisial T (57) ini dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun penjara.

Awalnya tersangka meminjam lahan milik orang lain untuk berkebun. Ketika itu lahan tersebut dalam keadaan masih banyak rumput dan semak. Kemudian tersangka membersihkan lahan dengan menggunakan 1 bilah celurit. 

Selanjutnya rumput, semak dan ranting pohon yang sudah dipotong tersebut disimpuk. Lalu dia melakukan pembakaran simpukan dengan menggunakan korek api. Setelah api membesar, datang warga masyarakat sekitar dan petugas MPA Desa Candi, serta petugas kepolisian untuk melakukan pemadaman.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terus Meluas, Pemkot Palangka Raya Naikkan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat Karhutla

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

57 tahun lalu

Kendal Waspada Kemarau Ekstrem Dampak Godzilla El Nino, Kekeringan dan Karhutla Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal