Bisnis Pasutri Produksi SIM Palsu Terungkap, Berawal Razia di Jalan Tjilik Riwut Kalteng

Ade Sata
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Ade Sata).

Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dengan tarif yang bervariasi, mulai Rp500.000 untuk SIM C, Rp700.000 untuk SIM A, hingga Rp1.100.000 untuk SIM B1 atau B2 umum.

"Mereka memproduksi dan mengirimkan SIM palsu ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua Barat," ucapnya.

Dalam penangkapan ini, kata dia petugas menyita barang bukti berupa belasan SIM palsu berbagai jenis, satu unit printer, satu unit laminating, laptop serta bahan-bahan pembuatan SIM palsu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan

6 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

8 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

10 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

13 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal