Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak Histeris

Candra Setia Budi
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Pengunjung sidang langsung histeris. (Foto:Ist)

Sementara, Bharada E yang mendengar putusan itu langsung mengepalkan kedua tangannya. 
 
Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. 
 
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! 2 Bocah di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Main di Kolam, Keluarga Histeris

57 tahun lalu

Seorang Ibu Tak Bisa Baca Tulis Histeris di PN Kota Baubau, Asetnya Beralih ke Mantan Karyawan

57 tahun lalu

Tangis Ibu Santri Tewas Dianiaya Senior di Kediri: Pulang Mondok Begini, Gimana Pak Ustaz

57 tahun lalu

Bawa Senjata Tajam, 3 Pengunjung Sidang PN Sampang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Puting Beliung Terjang Temanggung, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal