KUALA KAPUAS, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BupatiKapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023). Penggeledahan usai Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Pantauan di lokasi, para penyidik tampak menggunakan rompi bertulisan KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Sekda Kapuas Septedy dan lainnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi Bupati Kapuas di kawasan Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.
Saat penggeledahan, petugas KPK memanggil seorang reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.