"Setelah menjalani hukuman serta mendapat remisi, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar Agustus tahun lal," katanya.
Namun pada awal Maret 2022, pelaku NAS kembali melakukan perbuatan yang sama. Dia mencabuli bocah 9 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku NAS kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.