Bejat, Pria Paruh Baya di Kapuas Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

Antara
Seorang pria paruh di Kabupaten Kapuas, tega memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 8 bulan. (Foto:Ilustrasi pemerkosaan/ist)

Setelah kejadian itu, sambungnya, kejadian tersebut berulang dan sampai beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. 

"Terakhir persetubuhan dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB," jelasnya.

Dari hasil perbuatan pelaku selama kurang lebih satu tahun lebih, lanjutnya, korban saat ini dalam keadaan mengandung diperkirakan berusia delapan bulan.

Kejadian ini terbongkar berawal dari tetangganya yang melihat korban perutnya membesar.

Merasa curiga karena korban belum menikah, warga lalu melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada polisi.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Pria Paruh Baya di Medan Tikam Tetangga Pakai Pahat Kayu gegara Debu Sapu

57 tahun lalu

Viral Warga Cilacap Tewas Diserang Tawon Vespa saat Bersihkan Tandon Air

57 tahun lalu

Diduga Halusinasi Dikejar Harimau, Pria di Lampung Utara Nekat Terjun ke Sumur hingga Tewas

57 tahun lalu

Pria di Sergai Tewas Tertabrak Kereta Api Sribilah saat Cari Rumput, Kondisi Mengenaskan

57 tahun lalu

Kerap Diejek Teman Tak Punya Motor, Pria di Solo Nekat Curi Yamaha Aerox

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal