Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri di Mobil Usai Jemput Sekolah

Sigit Dzakwan Pamungkas
Ilustrasi ayah cabuli anak tiri dalam mobil (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Saat ini pelakunya sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Ia akan dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pemerkosa-Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur, Dijerat Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Viral Penangkapan Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Perempuan 13 Tahun di Koha Minahasa

57 tahun lalu

Perkosa Gadis 13 Tahun 5 Kali, Pria di Pidie Aceh Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Ayah di Pekanbaru Cabuli Anak Tiri Usia 9 Tahun, Istri Pergoki saat Pulang Kerja

57 tahun lalu

Ayah Cabuli Anak Tiri Usia 16 Tahun di Lampung, Ancam Tutup Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal