Bebaskan Terdakwa Narkoba, Hakim PN Palangkaraya Diminta Klarifikasi

Antara
Majelis Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa narkoba diminta klarifikasi PT Palangka Raya. (Foto: ilustrasi)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan vonis bebasterdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah. Pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi.

"Senin kemarin pimpinan PN Palangka Raya beserta ketua majelis hakim perkara tersebut telah dipanggil PT Palangka Raya untuk dimintai klarifikasi secara lisan," ujar humas PN Palangka Raya Yudi Eka Putra, Rabu (1/6/2022).

Yudi menjelaskan, sebelum pemanggilan tersebut, PN Palangka Raya telah mengirimkan klarifikasi secara tertulis dari tiga anggota majelis hakim. Namun PT Palangka Raya meminta ketiga anggota majelis hakim memberikan klarifikasi lisan.

"Dari klarifikasi itu pimpinan PT Palangka Raya akan mengambil sikap. Mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Palangka Raya mevonis bebas terdakwa narkoba Salihin yang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar pada 24 Mei 2022.

Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

JPU menilai majelis hakim mengeyampingkan fakta-fakta di persidangan yakni ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200,49 gram.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya, 4 Kendaraan Jadi Sasaran

57 tahun lalu

Usai Sahur, Rumah yang Dijadikan Kafe di Palangka Raya Ludes Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal