Bayi Dibuang di Pangkalan Bun Hasil Hubungan Gelap, Lahir dalam Kamar Kos

Sigit Dzakwan Pamungkas
Bayi laki-laki dibuang di Pangkalan Bun hasil hubungan gelap. (Foto: Ist)

Keduanya memutuskan untuk membuang bayi karena S diminta pulang ke Kotawaringin Timur. 

"Takut menghadapi konsekuensi bila ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut,” ujar Bayu.

Polisi menangkap pasangan M (20) dan S (19) yang membuang bayi mereka. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Namun M memiliki ide lain untuk meninggalkan bayi mereka di rumah orang tuanya dengan harapan diadopsi dan dipelihara keluarga.

"Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," ujarnya.

Bayu mengatakan, dengan pengakuan ini maka penemu bayi tersebut adalah kakek-neneknya. Atas perbuatannya, M dan S kini menjadi tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," katanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita

57 tahun lalu

Oknum Kadus di Jombang Dipolisikan usai Terekam Keluar dari Kamar Istri Tetangga

57 tahun lalu

Tragis! Perempuan di Pangkalan Bun Hilang saat Mandi di Sungai Seluluk, Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Ayah Biologis Bayi Dibuang di Selokan RSUD Lebak Ditangkap

57 tahun lalu

Kubur Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar, Pelajar SMA di Lampung Selatan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal