Bawa Kabur Kotak Amal Masjid, Pria di Palangka Raya Diamankan Warga

Ade Sata
Jhonsen Laurens, pria yang mencuri kotak amal masjid saat diamankan di kantor polisi. (Foto:Ade Sata/iNewsTV)


Ia mengatakan, uang yang ada di dalam kotak amal masjid itu belum dipakai oleh pelaku karena ia terlebih dahulu ditangkap.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pahandut.
 
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beraksi di 16 TKP, 2 Pencuri Kotal Amal Masjid di Bangka Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Bangka Barat Terekam CCTV, Ini Ciri-ciri Pelaku

57 tahun lalu

DKM Gagalkan Aksi Pencurian Kotak Amal di Leles Garut, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap 

57 tahun lalu

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Pencurian Kotak Amal di Lampung Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Pencuri Gasak Kotak Amal Yatim Piatu di Palangka Raya, Pelaku Diduga Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal