"Jadi dalam kasus ini PJ bertindak sebagai kurir," katanya.
Kapolres melanjutkan, berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Pangkalan Banteng langsung bergerak menangkap kedua perempuan tersebut.
"Saat penangkapan dan penggeledahan keduanya ditemukan barang bukti 36 klip plastik isi narkotika jenis sabu dengan total berat 12,46 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.