"Pengakuan sementara dari pelaku bahwa yang bersangkutan membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah, sehingga mengambil inisiatif minum obat penggugur kandungan," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Kapolsek mengatakan, saat pelaku hendak membuang air ternyata bayinya lahir dan jatuh ke sungai. Namun pelaku tidak melakukan upaya menolong bayi tersebut.
Kini kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembuang bayi. Tersangka menjalani proses hukum dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap pidana yang dia lakukan," kata dia.