"Didapatkan secara tepat waktu dengan tingkat layanan yang sesuai standar dan dilaksanakan melalui lingkup kewenangan para pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.
Dia menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan ini yang pertama, memberikan pemahaman tugas serta kewenangan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa kepada penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, menjadikan penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa lebih optimal dalam pemahaman tugas dan kewenangan serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai bagian dari tata kelola mencegah risiko, diperlukan pemahaman yang serius untuk dapat menguasai setiap tugas dan tanggung jawab tersebut.
"Untuk itu, diperlukan pembelajaran yang baik agar setiap jenis lingkup, kewenangan, dan secara strategis dapat dilaksanakan tepat sesuai dengan kaidah dan aturannya," katanya.