BANJARMASIN, iNews.id - Gedung-gedung perkantoran merupakan salah satu wilayah yang harus diwaspadai sebagai tempat yang rawan penularan Covid-19. Hal itu menyusul transmisi virus corona dapat terjadi melalui udara atau airborne.
"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di perkantoran sebagai langkah pencegahan terjadinya penularan Covid-19," kata anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Rudi Fakhriadi di Banjarmasin, Minggu (2/8/2020).
Menurut dia, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) bahwa transmisi Covid-19 dapat terjadi melalui udara. Pernyataan WHO tersebut berdasarkan hasil penelitian 239 ilmuwan dari 32 negara yang menunjukkan bahwa partikel virus ini dapat menyebar melalui udara.
Airborne disease, kata Rudi, adalah penyakit yang dapat menyebar melalui udara. Akibatnya, seseorang dapat jatuh sakit hanya dengan menghirup udara yang telah tercemar virus atau bakteri penyebab suatu penyakit.
"Bila penularan Covid-19 melalui percikan ludah (droplet) seperti tetesan kecil air liur atau cairan dari hidung membutuhkan kontak langsung antara penderita dengan orang lain, maka transmisi airborne ini tidak memerlukannya. Di sinilah bahayanya, sebab seseorang dapat tertular tanpa ada pertemuan fisik dengan penderita," kata Epidemiolog dan dosen Fakultas Kedokteran ULM itu.