Terima Gratifikasi, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ngaku Menyesal

Antara
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir secara daring dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pengalihan izin tambang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5/2022). (Foto: Antara/Firman)

Yusriansyah sempat menyayangkan ketidaksiapan JPU tersebut dalam menyusun berkas tuntutan. Untuk itu, dia meminta JPU agar pada Senin (6/6/2022) pekan depan tuntutan terhadap terdakwa bisa dibacakan.

"Tanggal 6 Juni 2022 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi tanggal 13 Juni 2022 (sidang) pembelaan dari terdakwa," ucapnya.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, terdakwa Raden Dwijono didakwa JPU Kejaksaan Agung menerima suap atau hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp27,6 miliar yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur PT PCN Henry Soetio (alm).

Dia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, antara lain, Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Andi Rustianto Sampaikan Salam Pemuda

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Helikopter Bawa 8 Penumpang Hilang Kontak di Tanah Bumbu

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Tak Hanya Kantor, KPK Juga Geledah Rumah Wali Kota Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal