Terima Gratifikasi, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ngaku Menyesal

Antara
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir secara daring dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pengalihan izin tambang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5/2022). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Mantan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mengaku menyesal karena menerima gratifikasi. Sebelumnya, dia menerima uang pinjaman dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Saya menyesal dan merasa bersalah, Yang Mulia," ucap terdakwa Raden Dwidjono saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (30/5/2022).

Terdakwa mengatakan hal itu saat hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Dia secara khusus meminta kepada Majelis Hakim diberikan kesempatan menyampaikan rasa penyesalan tersebut sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Yusriansyah membuka persidangan.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengaku sudah mencatatnya dan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam putusan akhir nantinya.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun tim JPU yang diwakili Adi Suparna mengaku belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang ditunda.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Andi Rustianto Sampaikan Salam Pemuda

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Helikopter Bawa 8 Penumpang Hilang Kontak di Tanah Bumbu

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Tak Hanya Kantor, KPK Juga Geledah Rumah Wali Kota Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal