Sopir Ambulans Puskesmas di Tanah Laut Kalsel Nyambi Edarkan Sabu

Zulkifli Yunus
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan bukti sabu dan dua tersangka MI alias IF dan SY. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

YS ditangkap berdasarkan hasil interogasi terhadap MI yang mengaku menyerahkan satu paket sabu kepada YS. Saat diperiksa petugas, YS membenarkan sabu tersebut diperoleh dari MI. Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti 0,03 gram sabu.

Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan, MI telah dua kali ditangkap polisi. MI pernah ditangkap pada 2014 karena kasus narkoba. Dia menjalani hukuman selama 5 tahun. “Tersangka MI sudah pernah diamankan polisi dengan kasus sama,” kata Kasatres Narkoba, Kamis (14/12/2023).

Iptu May Felly Manurung menyatakan, tersangka MI dan YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah 4 tahun. Saat ini MI dan YS mendekam di ruang tahanan Polres Tala.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemain Bola di Tanah Laut Jadi Pengedar Narkoba, Sembunyikan 1 Ons Sabu dalam Tempat Sampah

57 tahun lalu

Lantai 2 Ruang Kelas MI Hidayatullah Bumi Makmur Tanah Laut Ambles, Puluhan Murid Diliburkan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tanah Laut, Sigra Tabrak Pohon, 3 Penumpang dan Sopir Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

4 Perwira Polres Tanah Laut Dirotasi, Kasatreskrim Dijabat Iptu Satri Madangkara

57 tahun lalu

Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal