Pengakuan MJ dan bukti percakapan melalui telepon seluler, barang haram tersebut didapatkan dari MT dan SY. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mengembangkan dan menciduk SY di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan hasil pengembangan MDH di Desa Teratau, Kecamatan Jaro.
Selanjutnya, polisi bersama aparat desa setempat menuju rumah MD, lalu masuk melalui pintu belakang rumah bertemu istri pelaku di ruang belakang.
Dari pengakuan istri dan anak pelaku, suaminya tidak berada di rumah dan petugas mencari serta menemukan pintu kamar tidur bagian depan dengan kondisi dikunci dari dalam.
Petugas yang curiga pelaku ada di dalam kamar memanggil agar pelaku kooperatif dan keluar menyerahkan diri namun tidak diindahkan.
Seorang petugas berusaha mendobrak dan saat pintu terbuka, pelaku langsung menyerang menggunakan sebilah senjata tajam jenis katana secara membabi buta. Akibatnya salah satu polisi tersudut di kursi pojok ruang tamu.