Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Antara
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser pegang tubuh tersangka penyebar foto syur mantan pacar saat pers rilis kasus, Kamis, (23/2/2023).(Foto: Antra/Muhammad Fauzi Fadilah

Belajar dari kasus ini, Kapolres Tapin memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin kasih, agar kasus serupa tidak terulang. 

"Jangan memberikan foto-foto vulgar kepada pasangan," ujarnya. 

Pemuda yang menjadi penjual durian ini pun dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Foto Syur Guru Perempuan di Parepare, Penyebar Diduga Mantan Suami di Kalimantan

57 tahun lalu

Beredar Foto Syur Guru Perempuan di Parepare, Penyebar Diburu Polisi

57 tahun lalu

Pemuda di Merangin Cabuli Pacar, Modus Ancam Sebar Foto Syur

57 tahun lalu

Putuskan Pacar, Remaja Lebong Sebar Foto Syur Sang Mantan

57 tahun lalu

Pria Selingkuhi Istri Orang di Bima Ditangkap, Suami Sah Kantongi Bukti Foto Syur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal