Lebih jauh, Edy menjelaskan, bahwa bakal calon sebelum pendaftaran, melakukan swab mandiri guna memastikan bebas Covid-19. Namun, bila ada bakal calon yang positif Covid-19, dibolehkan tidak hadir saat pendaftaran.
Ketidakhadiran bakal calon yang positif Covid-19, menurut Edy, tidak mempengaruhi pencalonan. Berkasnya tetap diterima.
Setelah selesai pendaftaran, diberi tanda pendaftaran, maka KPU akan beri surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
"Harapan kami tidak ada positif Covid-19. Karena jika ada bakal calon yang positif, maka pemeriksaan kesehatan ditunda sampai penanganan Covid-19 selesai," kata Edy.
Dikatakan Edy, jika terjadi penundaan pemeriksaan kesehatan, maka jadwal penetapan pasangan calon bakal ditunda. Jadwal penetapan bakal pasangan calon pada 23 September.
"Jika ada yang tertunda karena pasangan positif, maka KPU keluarkan keputusan penundaan penetapan bakal pasangan paling lama 20 hari," ujar Edy Ariansyah.