Rombongan Calon Kepala Daerah Dibatasi saat Daftar ke KPU Kalsel

Deny M Yunus
Suasana aula KPU Kalsel membatasi rombongan saat pendaftaran calon kepala daerah. (Foto iNews/Deny M Yunus).

Lebih jauh, Edy menjelaskan, bahwa bakal calon sebelum pendaftaran, melakukan swab mandiri guna memastikan bebas Covid-19. Namun, bila ada bakal calon yang positif Covid-19, dibolehkan tidak hadir saat pendaftaran.

Ketidakhadiran bakal calon yang positif Covid-19, menurut Edy, tidak mempengaruhi pencalonan. Berkasnya tetap diterima.

Setelah selesai pendaftaran, diberi tanda pendaftaran, maka KPU akan beri surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.

"Harapan kami tidak ada positif Covid-19. Karena jika ada bakal calon yang positif, maka pemeriksaan kesehatan ditunda sampai penanganan Covid-19 selesai," kata Edy.

Dikatakan Edy, jika terjadi penundaan pemeriksaan kesehatan, maka jadwal penetapan pasangan calon bakal ditunda. Jadwal penetapan bakal pasangan calon pada 23 September.

"Jika ada yang tertunda karena pasangan positif, maka KPU keluarkan keputusan penundaan penetapan bakal pasangan paling lama 20 hari," ujar Edy Ariansyah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

57 tahun lalu

Longsor Terjang Banjar Kalsel, 10 Rumah Rusak dan Puluhan Jiwa Mengungsi

57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria Bawa Mobil Bobol ATM Pakai Alat Las di Martapura Banjar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal