Restorative Justice Pertama di Banjarmasin, 2 Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra menyerahkan surat penghentian penuntutan kepada kedua tersangka, Selasa (10/6/2020). (Foto: Antara)

Prinsipnya, kata Tjakra, telah terjadi kesepakatan bersama antarpihak terkait baik korban, pelaku, penyidik serta masyarakat sekitar untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Penyelesaian ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana.

"Ini sebagai bentuk pembinaan kita juga. Jangan sampai tidak ada keseimbangan, malah kejahatan terus terjadi jika hanya upaya pidana yang ditempuh," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono menambahkan, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2,5 juta dan ancaman tidak lebih dari 2 tahun. Kemudian, ancaman pidana lebih dari lima tahun, asal kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Adapun perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan keadilan restoratif, yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.

"Kedua, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Ketiga, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup dan korporasi," ujarnya.

Sementara tersangka RM mengaku bersyukur telah bebas dari tuntutan setelah sebelumnya mencuri sepeda milik korbannya Tarmiji. Dia berterima kasih kepada aparat dan pihak korban atas keputusannya menerima perdamaian.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal