PSBB Jawa Bali Mulai 11 Januari, Awas Melanggar Kena Sanksi

Irfan Ma'ruf
Warga diperiksa petugas saat PSBB diterapkan beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Bali akan dimulai pada 11-25 Januari 2021. Daerah yang melaksakan kebijakan tersebut diminta menerapkan sanksi bagi pelanggar. 

“Secara birokrasi pemerintah pusat memiliki otoritas untuk membuat pedoman yang bisa diterapkan dan dikembangkan pemda. Termasuk bentuk sanksi bagi pelanggar sesuai Inpres No. 6/2020,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Dia menyampaikan, kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, di antaranya angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82 persen. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal