Pria Ini Dilaporkan Orang Tua Kekasih Gegara Ketahuan Berhubungan Seks di Kos

Antara
Tersangka kasus perlindungan anak di HST (Foto: ANtara/M Taupik Rahman)

HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Sejoli di Hulu Sungai Tengah (HST) ketahuan berhubungan seks oleh kedua orang tuanya. Sang pria pun dilaporkan orang tua kekasihnya atas undang-undang berlidungan anak. 

AR (22) warga desa di Kecamatan Batang Alai Utara, HST menjalin kasih dengan gadis berusia 16 tahun. Keduanya kedapatan berhubungan badan di kamar kos.

AR ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai tahanan Polres HST dengan dugaan kasus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kamis (6/5/2021).

"Tersangka dilaporkan oleh orang tua pacarnya tersebut karena menjalin hubungan layaknya suami istri atau melakukan "ngewe" di sebuah kos-an di Kota Barabai," kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono.

Dia menjelaskan, kasusnya bermula ketika tanggal 18 April 2021 kedua sejoli itu menginap di kos yang ditempati oleh AR di Kelurahan Barabai selama empat hari.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Video Viral Guru dan Siswi Berhubungan Seks di Gorontalo Berdurasi 5 Menit

57 tahun lalu

Tragis, Kakek Tewas usai Berhubungan Seks dengan PSK Lansia di Pantai Parangkusumo Bantul

57 tahun lalu

Pembunuh Wanita di Medan Ternyata Pria hendak Menikah, Tergiur Emas Korban usai Berhubungan Seks

57 tahun lalu

Ajakan Berhubungan Seks Ditolak, Suami Ancam Bunuh Istri hingga Sekap 2 Anak di Kamar Mandi

57 tahun lalu

Akun Penyebar Video Bule di Canggu Diburu, Lokasi Masih Misteri  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal