Polresta Banjarmasin Gagalkan Pengedaran 94 Kg Narkoba

Nani Suherni
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dalam press release kasus nadkoba di Banjarmasin (Foto: Dok Polda Kalsel)

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan menyampaikan tersangka HE alias H telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Pertama dia lakukan melalui perantara sedangkan yang kedua kalinya ini dia lakukan langsung dengan mengontak bandar narkobanya.

Tertangkapnya tersangka, terang Kapolresta Banjarmasin, setelah Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat,  beserta tim sejak tanggal 4 Desember 2020 hingga 15 Desember 2020 melakukan undercover dan control delivery terhadap tersangka.

“Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 1.290.000 jiwa, dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

13 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal