Polres Tala Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Malaysia ke Batulicin

Zulkifli Yunus
Barang bukti sabu yang dibawa pemuda Banjarmasin (Foto: iNews/Zulkifli Yunus)

Saat ini petugas masih mendalami keterangan MA yang menyebutkan barang haram itu dari Malaysia. Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

57 tahun lalu

Viral Haji Isam Crazy Rich Kalsel Berkaus Oblong saat Beli Pesawat Boeing Seharga Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

2 Pria di Kalbar Bawa 10 Kg Sabu dari Malaysia, Rencana Diedarkan ke Kaltim dan Kalsel

57 tahun lalu

Penyeludupan 18 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Petugas, 4 Pelaku Kabur Terjun ke Laut

57 tahun lalu

Naik 4 Kali Lipat, 3.711 Pemudik Berangkat dari Batulicin Tujuan Sulawesi dan Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal