"Tersangka AP dan PR merupakan karyawan PT Infratech Indonesia yang menjadi otak pencurian. Sedangkan ZI berperan sebagai sopir ketika beraksi," ucap Sugeng.
Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri baterai 4 sampai 8 unit per BTS. Barang tersebut dijual seharga Rp200.000 hingga Rp250.000 per unitnya tergantung besar kecilnya ukuran baterai.
"Untuk korban sendiri mengaku mengalami kerugian ditaksir Rp390 juta," kata Sugeng.