Polda Kalsel Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

Antara
Bekantan satwa dilindungi. (Foto Ilustrasi).

Masrur mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan jual beli menggunakan sistem daring. Namun, dalam beberapa kasus ada pula langsung tatap muka menawarkan.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat penyidik Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi karena ada sanksi hukum bagi pelakunya. Kami komitmen dalam penegakan hukum demi menyelamatkan satwa-satwa yang terancam punah ini agar tetap lestari hidup di alam sesuai habibat aslinya," kata Masrur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

12 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

15 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

15 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal