Polda Kalsel Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

Antara
Bekantan satwa dilindungi. (Foto Ilustrasi).

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan menangkap pria inisial FJ dan IR karena melakukan jual beli satwa yang dilindungi. Petugas pun menyita beberapa hewan endemik Pulau Kalimantan.

"Yang terbaru ini ada dua kasus yang kami ungkap. Total ada 14 ekor hewan kami sita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur di Banjarmasin, Selasa (21/7/2020).

Pada kasus pertama, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina menangkap FJ karena menjual dua ekor beruang madu dalam keadaan hidup. Tersangka diringkus di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al-Akbar, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan pada 9 Juli 2020 lalu.

Kasus kedua pada 13 Juli 2020. Tersangka IR (30) ditangkap di Jalan Karang So, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru saat bertransaksi menjual 12 ekor satwa dilindungi.

Terdiri atas satu ekor bekantan, satu ekor burung elang bondol, lima ekor burung elang brontok, satu ekor burung tiong mas, tiga ekor burung kuntul Cina serta
satu ekor kukang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

12 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

15 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

15 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal