Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, 4 Pelaku Ditangkap

Donald Karouw
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya saat ekspose pengungkapan kasus narkoba terafiliasi gembong narkotika Fredy Pratama. (Foto: Ist)

Dia mengatakan, keempat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama. Operator tersebut bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu dan Kendari. Selain itu beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," katannya.

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU," ujar Kombes Kelana Jaya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Perkuat Penindakan dan Pencegahan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

57 tahun lalu

Bareskrim Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sering Berpindah Tempat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal