Dia mengatakan, keempat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama. Operator tersebut bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu dan Kendari. Selain itu beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," katannya.
Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu pidana denda maksimum Rp13 miliar.
Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU," ujar Kombes Kelana Jaya.