Polda Kalsel Bongkar Gudang Penimbun 31.320 Liter Minyak Goreng, Pemilik Sebut Stok Lama

Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto menunjukkan barang bukti minyak goreng yang disita. (Foto: Antara/Firman)

"Pemiliknya masih dilakukan pemeriksaan. Tersangka dalam kasus ini bakal dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Suhasto.

Dia meminta distributor dan pedagang di pasaran agar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait upaya mengatasi gejolak minyak goreng.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Februari 2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Banjir 2 Pekan Lumpuhkan Jalur Alternatif Banjar–Banjarbaru, Sebagian Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Banjir Meningkat, Puluhan Warga Banjar Mengungsi ke Dataran Tinggi

57 tahun lalu

Terungkap Motif Perkelahian Maut 2 Lawan 1 di Banjar, Dipicu Uang Rp10.000

57 tahun lalu

Perkelahian Sengit 2 Lawan 1 di Banjar Terekam CCTV, 1 Tewas Ditikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal