PMI Banjarmasin Keluhkan Larangan Donor Darah selama Kampanye Pilkada 2020

Suhardian
Ketua PMI Kota Banjarmasin Rusdiansyah. (Foto iNews/Suhardian).

BANJARMASIN, iNews.id - PMI Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengeluhkan larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap donor darah selama kampanye Pilkada 2020. Saat ini stok darah sedang menipis di tengah pandemi Covid-19.

"Kami sudah sangat kesulitan mencari pendonor darah, stok makin berkurang di masa pandemi Covid-19. Ternyata ada aturan ini lagi dari KPU," ujar Ketua PMI Kota Banjarmasin Rusdiansyah di Banjarmasin, Selasa (29/9/2020).

Dalam PKPU tNomor 13 Tahun 2020, Pasal 88C ayat 1 poin e, disebutkan larangan kegiatan sosial berupa bazar, dan atau donor darah.

Regulasi yang diterbitkan KPU Pusat itu dinilai sangat merugikan PMI Banjarmasin. Sebab saat ini pihaknya sangat membutuhkan stok darah tidak kurang 100 kantong per hari.

Menurut dia, aturan ini menambah sulit PMI menyediakan kebutuhan darah untuk rumah sakit atau masyarakat. Dia meminta regulasi tersebut dipertimbangkan dan KPU bisa memberikan dispensasi karena ini kaitan dengan donor darah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rayakan HUT Ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gandeng MNC Peduli Gelar Donor Darah

57 tahun lalu

Personel Denhanud Adisutjipto Antusias Donor Darah HUT ke-4 Next Hotel Yogyakarta

57 tahun lalu

Rayakan HUT ke-11, Perindo Sulsel Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako di Makassar

57 tahun lalu

Stok Darah PMI Sidoarjo Kritis, Padahal Permintaan Trombosit bagi Pasien DBD Meningkat

57 tahun lalu

Warga Bandung Antusias Ikut Donor Darah yang Digelar Masyarakat Tionghoa Peduli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal