Peraturan Terbaru JHT, Disnakertrans Kalsel: Kami Masih Tunggu Hasil Revisi

Nani Suherni
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah (Foto: Dok MC Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu rencananya akan diterapkan bulan Mei 2022.

“Yang mana untuk regulasi semua di laksanakan di pusat, kami selaku pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang dibuat,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Jumat (25/2/2022).

Siswansyah mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 walaupun telah dikeluarkan, tetapi  rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei tahun 2022. Peraturan tersebut akan dilakukan revisi dan perubahan sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

57 tahun lalu

Dikira Resto, Kepala SMAN di Kalsel Tak Tahu Tempat Acara Perpisahan Siswa Ternyata Klub Malam

57 tahun lalu

PT Yihong PHK Massal Seluruh Karyawan, Ini Tanggapan Disnaker Cirebon

57 tahun lalu

Muhidin-Hasnuryadi Deklarasi Maju Pilkada Kalsel, Misi Pebaikan Pembangunan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal