Penipuan Bisnis Oli Senilai Rp800 Juta, Pelaku Bayar Pakai Cek Kosong

Antara
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menunjukkan tersangka dan barang bukti saat merilis kasus, Senin (18/7/2022). (Foto: Antara/Firman)

Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui aliran penjualan oli oleh tersangka. Hasil pengakuan komplotan ini, oli sudah dijual ke sejumlah tempat mulai dari perusahaan hingga ke pengecer.

"Bahkan ada yang dijual ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Para tersangka ini mengakunya terlilit utang jadi ada penjualan oli hasil menipu dan penggelapan ini untuk membayar utang juga," ujar Sabana lagi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap, Tipu Perusahaan Pakai Cek Kosong Rp350 Juta

57 tahun lalu

Warga Bandung Tertipu Modus Lowongan Kerja, Tersangka Raup Rp65 Juta

57 tahun lalu

Tipu 139 Calon Sekuriti, 2 Pria Paruh Baya di Karawang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

150 Orang di Karawang Tertipu Yayasan Penyalur Tenaga Kerja, Korban Lapor Polisi

57 tahun lalu

Anggota DPRD Kota Sukabumi Diseret ke Persidangan Diduga Tipu 5 Pangkalan Elpiji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal