Pengedar Sabu di Banjarbaru Nekat Serang Polisi saat Digerebek, 1 Petugas Terluka

Antara
Pengedar narkoba yang menyerang petugas dengan senjata tajam ditangkap Polda Kalsel. (Foto: ANTARA)

Pertama, Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kedua, juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

"Aksi nekat dari pengedar ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar lebih berhati-hati dan waspada lagi ketika proses penangkapan. Jika sudah sampai mengancam keselamatan petugas, maka kami juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," katanya.

Sebelumnya aksi penyerangan pengedar narkoba terhadap polisi juga terjadi pada 25 Maret 2021 lalu. Tersangka SR (47) melawan menggunakan senjata tajam ketika diringkus saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Desa Kurau Selatan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut.

Beruntung petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel sigap mengantisipasi dan tersangka dapat dilumpuhkan tanpa ada polisi terluka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal