Diketahui jika aksi pencurian itu dilakukan keduanya pada Selasa (16/5/) sekitar pukul 04.00 Wita. Pada kesempatan tersebut, Atung menaiki lantai dua toko lewat tiang baliho depan toko. Kemudian pelaku merobek seng lantai dua toko menggunakan gunting lalu menjebol plafon dan masuk.
Pelaku atas nama Atung menuju tempat penyimpanan emas yakni brankas dan merusaknya menggunakan gerinda dibantu oleh Angking. Pelaku beraksi sekitar dua jam dan pada pukul 06.00 Wita kabur menghilang dari lokasi kejadian meninggalkan barang bukti berupa kain penutup kepala dan sarung tangan.
Kemudian korban David Limantan melaporkan kejadian ke Polresta Banjarmasin sekitar pukul 10.00 Wita. Tidak butuh waktu lama, Polresta Banjarmasin bersama Tim gabungan Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku dalam waktu dua kali 24 jam.