Kapolda berharap semua pihak dapat menerima putusan MK dan jangan sampai muncul riak-riak yang tak perlu, sehingga berpotensi menimbulkan gejolak gangguan kamtibmas.
"Pada pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020 lalu rakyat Kalsel berhasil melewati pilkada dengan lancar, aman dan damai. Tentunya kondisi serupa kita harapkan pada PSU," tandasnya.
Mulai saat ini, tambah dia, KPU adalah pihak yang paling sibuk dan sudah seyogianya dibantu agar penyelenggaraan PSU dapat berjalan lancar tanpa kendala sesuai harapan bersama.
"Saya perintahkan anggota segera berkoordinasi dengan KPU terkait kelancaran dan keamanan PSU nanti mulai tahap persiapan hingga hari h pelaksanaannya, dimana MK mengharuskan paling lambat 60 hari kedepan sudah terselenggara," katanya.
Sebelumnya, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12/2020). Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen, Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.