Atas laporan itu, polisi menangkap pelaku yakni RD (22). Dia mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Yang mengejutkan, perbuatan cabul itu telah berlangsung sejak 2016. Korbannya mencapai 30 orang.
"Yang sudah diperiksa lima orang, karena yang lain sudah lama. Ada yang sudah satu tahun lalu korbannya," ujar Kistaya.
Kistaya mengatakan, RD merupakan jemaah masjid tersebut. Dia kerap membantu menjaga kebersihan masjid sehari-hari. Namun pelaku bukan guru atau santri di masjid tersebut.
"Dia bukan guru atau santri, tapi dia sering di situ seakan sudah menyatu dengan santri," katanya.
Atas perbuatannya, RD telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sudah ditahan tadi malam dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.