Dia menyebutkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin juga memiliki petugas pemakaman jenazah di TPU Muslimin Masjid Jami Banjarmasin maupun TPU Muslimin Km 22 Banjarbaru sebanyak delapan orang dan satu orang khusus pemulasaran.
"Petugas pemakaman ini sudah menjalani rapid test Covid-19dengan hasil nonreaktif," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengungkapkan, sebagian besar korban terpapar Covid-19 yang meninggal dimakamkan di TPU milik Pemkot Banjarmasin yang berlokasi di Jalan A Yani KM 22, Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
"Memang disediakan oleh Pemkot Banjarmasin. Saya kira masyarakat memahami, sehingga tidak boleh melarang pemakaman korban Covid-19 Apalagi sampai harus ditolak untuk dimakamkan," katanya.