Pemkot Banjarmasin Mulai Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100.000

Antara
Ilustrasi masker medis. (Foto: Istimewa)

Yang menjadi pengecualian, kata dia, jika saat makan saat di rumah makan atau sedang pidato saat ada acara. "Perkumpulan acara pun juga dibatasi, jadi sesuai ukuran ruangan bisa menampung massa, hanya boleh separohnya," kata dia.

Perwali ini secara utuh akan disosialisasikan ke masyarakat dibantu kecamatan hingga kelurahan dan RT. "Kalau sudah dirasa siap, maka segeranya diterapkan, pihak Satpol PP nanti yang menegakkan aturan ini dibantu TNI dan Polri," ucap dia.

Dia berharap, masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan karena demi keselamatan dan kesehatan bersama. "Memang sudah mulai ada pengurangan kasus positif Covid-19 di daerah kita saat ini, tapi jangan sampai lengah semuanya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

57 tahun lalu

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

57 tahun lalu

Antisipasi Kecurangan, Unnes Perketat Pemeriksaan 10.000 Peserta UTBK-SNBT 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal