"Bagi warga yang tidak terdata bisa datang ke Dinas Sosial Banjarmasin. Nanti akan kami validasi apakah berhak menerima bantuan atau tidak," ucap dia.
Selain itu, dia menjelaskan, tidak semua warga yang berhak mendapatkan bantuan ini, di mana katagori bagi warga yang sangat terdampak saja, seperti kehilangan pekerjaan saat terjadinya bencana wabah virus Covid-19.
"Warga yang rentan miskin, karena kehilangan pekerjaan atau dirumahkan atau di PHK akibat diterapkannya PSBB ini, hingga ekonomi mereka menjadi sangat sulit," kata dia.