Pemerintah Naikkan Kuota KIP Kuliah di Kalimantan hingga 200 Persen

Antara
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Profesor Udiansyah. (Foto Antara).

"Karena sayang, kalau pemerintah telah mengeluarkan dana, ternyata mahasiswanya tidak bisa diwisuda, akibat kampus atau prodinya belum mendapatkan akreditasi," katanya.

Selain itu, untuk PTS di wilayah provinsi, akreditasi harus tinggi, minimal B kecuali untuk PTS di wilayah kabupaten. Kenapa harus B, karena bila akreditasinya rendah, misalnya C maka mahasiswa bersangkutan akan kesulitan untuk bersaing dalam mendapatkan pekerjaan.

"Sehingga hanya PTS atau prodi dengan akreditasi B yang bisa mengakses program pemerintah ini," katanya.

Sedangkan syarat mahasiswa untuk bisa mendapatkan KIP, yaitu dari keluarga tidak mampu dan nilai akademik yang baik. Adapun ketentuan besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada 2020 sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa per semester.

Jika penerima KIP kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan, maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

57 tahun lalu

Longsor Terjang Banjar Kalsel, 10 Rumah Rusak dan Puluhan Jiwa Mengungsi

57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria Bawa Mobil Bobol ATM Pakai Alat Las di Martapura Banjar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal