"Karena sayang, kalau pemerintah telah mengeluarkan dana, ternyata mahasiswanya tidak bisa diwisuda, akibat kampus atau prodinya belum mendapatkan akreditasi," katanya.
Selain itu, untuk PTS di wilayah provinsi, akreditasi harus tinggi, minimal B kecuali untuk PTS di wilayah kabupaten. Kenapa harus B, karena bila akreditasinya rendah, misalnya C maka mahasiswa bersangkutan akan kesulitan untuk bersaing dalam mendapatkan pekerjaan.
"Sehingga hanya PTS atau prodi dengan akreditasi B yang bisa mengakses program pemerintah ini," katanya.
Sedangkan syarat mahasiswa untuk bisa mendapatkan KIP, yaitu dari keluarga tidak mampu dan nilai akademik yang baik. Adapun ketentuan besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada 2020 sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa per semester.
Jika penerima KIP kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan, maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing perguruan tinggi.