Patuhi Protokol Kesehatan saat New Normal, Kapolda Kalsel: Ini Wujud Rasa Syukur

Antara
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta (Foto: Antara/Firman)

Dia menegaskan, landasan hukum pidana bisa gunakan jika masyarakat tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah, seperti Pasal 212 KUHP. Dalam pasal iru disebutkan, warga yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang bisa dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Bagi warga yang menghalangi pelaksananan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.

Namun, Nico memastikan pemidanaan merupakan pilihan terakhir. Dia berpesan kepada anggota tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

"Jadi misalnya dalam membubarkan masyarakat yang berkerumun atau antrean yang tak mematuhi protokol kesehatan, bisa lakukan pembubaran dengan sangat tegas. Begitu juga bagi yang tak menggunakan masker, langsung ditegur," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Profil Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Kalsel yang Viral gegara Ulah Anak

57 tahun lalu

Haul Guru Sekumpul di Banjar Kalsel, Kapolri Sumbang 4 Ekor Sapi Limousin

57 tahun lalu

Kapolda Kalsel Tolak Wacana Pembuatan Pergub Petani Boleh Bakar Lahan

57 tahun lalu

HUT Kemerdekaan RI, Forkopimda Kalsel Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Pantai Batakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal