Ngeri, Ini Hukum Adat Dayak bagi Pelaku Perselingkuhan

Nani Suherni
Ilustrasi Hukum Adat Dayak bagi Pelaku Perselingkuhan

Jika laki-laki dan perempun yang melanggar masih memiliki hubungan kerabat

- Untuk pihak pria sebesar yakni memberikan 15 tail mangkok, 5 buah tempayan yang terdiri atas 3 buah tempayan hitam dan 2 buah tempayan biasa, 1 renti babi hingga 1 ekor ayam.

- Untuk pihak perempuan yakni 10 tail mangkok, 4 buah tempayan terdiri atas 1 buah tempayan hitam dan 3 buah tempayan biasa.

Sementara dalam jurnal penelitian yang dibuat Suhardi Universitas PGRI Yogyakarta, hukum adat di suku Dayak lainnya berbeda. Di Suku Dayak Agabak, disebutkan para pelaku yang dituding selingkuh akan dihukum adat dolob.

Pelaksanaan hukum ini yaknu, mengharuskan kedua pihak yang bersengketa atau bermasalah menyelam dalam air. Keduanya akan didampingi Ketua Adat untuk mengadakan ritual dengan mengucapkan mantra.

Ngerinya, apabila salah satu di antaranya keluar dari air (sungai) lebih dulu maka dinyatakan salah. Orang yang bertahan dalam air dinyatakan tidak bersalah. Tetapi, sebelum pelaksanaan tersebut, sudah dibuat kesepakatan antara kedua pihak.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

57 tahun lalu

Pria Mengaku Duda di Karawang Diduga Selingkuhi Istri Orang, Berujung Diamuk Warga

57 tahun lalu

Gowa Heboh, Oknum Staf Desa Digerebek Istri saat Diduga Berselingkuh di Dalam Rumah

57 tahun lalu

Polisi Disiagakan di Mimika Cegah Bentrok Susulan 2 Kelompok Warga

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Kendal Digerebek Propam saat Selingkuhi Istri Rekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal