Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Zulkifli Yunus
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 4 tersangka. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

Tersangka Eng, diringkus rumah warga di kawasan RT 14 Jalan Ahmad Yani Km 123, Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong. Dari tangan Eng, petugas menyita 0,42 gram sabu.

Tersangka Ram, Eng, dan Har, dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Sac, warga RT 002/001, Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati ini ditangkap polisi bersama 1.890 butir pil dextro dan uang tunai Rp300.000. 

Sac Dijerat dengan Undang Undang RI nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar

Har, anak buah kapal (ABK) nelayan mengaku menggunakan sabu untuk bekerja ke laut. Dengan menggunakan sabu, kebugarannya tetap terjaga. Selain menggunakan sabu Har juga mengaku menjual sabu kepada rekan-rekannya sesama nelayan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Jorong Tanah Laut Kalsel, 2 Rumah Warga Ludes Dilumat Api

57 tahun lalu

Pj Bupati Tanah Laut Dikalungi Syal Palestina saat Buka Pasar Rakyat Hari Jadi Tala

57 tahun lalu

Pelaku UMKM Se-Tanah Laut Kalsel dan Warga Sambut Pasar Rakyat Hari Jadi Tala

57 tahun lalu

Harga Cabai Rawit di Tanah Laut Kalsel Tembus Rp125.000 per Kg

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tanah Laut Kalsel, Pikap Seruduk Daihatsu Sigra, Kaki Kanan Sopir Patah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal