Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Zulkifli Yunus
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 4 tersangka. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

TANAH LAUT, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut menangkap empat pengedar sabu dan obat terlarang. Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita 6,62 gram sabu, 1.890 butir pil Dextro, dan uang tunai Rp600.000. 

Keempat tersangka itu antara lain, Ram, Har alias Edet, Eng, dan Sac. Dua tersangka, Ram dan Har berprofesi nelayan, satu sopir Eng, dan karyawan gudang semen Sac.

Mirisnya selain sebagai pengguna, tersangka Ram dan Har, yang berprofesi nelayan mengaku menjual sabu kepada nelayan lain dengan dalih untuk menjaga kebugaran saat mencari ikan di laut.

Tersangka Har alias Edet warga Jalan Benteng RT 15/ RW08  Desa Tabanio, Kecamatan Takisung ditangkap pada Selasa 21 November 2023 dengan barang bukti 0,62 gram sabu.

Sedangkan Ram ditangkap kawasan Jalan Mustafa Ideham, Batakan, Kecamatan Panyipatan dengan barang bukti sabu berat bersih 5,57 gram dan uang tunai Rp300.000.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Jorong Tanah Laut Kalsel, 2 Rumah Warga Ludes Dilumat Api

57 tahun lalu

Pj Bupati Tanah Laut Dikalungi Syal Palestina saat Buka Pasar Rakyat Hari Jadi Tala

57 tahun lalu

Pelaku UMKM Se-Tanah Laut Kalsel dan Warga Sambut Pasar Rakyat Hari Jadi Tala

57 tahun lalu

Harga Cabai Rawit di Tanah Laut Kalsel Tembus Rp125.000 per Kg

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tanah Laut Kalsel, Pikap Seruduk Daihatsu Sigra, Kaki Kanan Sopir Patah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal