Nekat Makan di Tempat Umum saat Puasa, Puluhan Orang di HSS Terjaring Operasi

Antara
Nekat Makan di Tempat Umum saat Puasa, Puluhan Orangdi HSS Terjaring Operasi (Foto: Dok Damkar HSS)

Selain itu, dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 WITA di Pasar Kandangan. Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah di luar Pasar Kandangan.

"Bagi para pelanggar perda ini mereka diancam dengan sanksi pidana peniara selama-lamanya tiga bulan, dan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata Rusmadi.

Selanjutnya perda ini juga mengatur larangan makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya dan ditempat umum lainnya, sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Kalsel Mulai Surut, Ribuan Warga Balangan dan HSS Mulai Bersih-Bersih

57 tahun lalu

13 Tempat Makan Malam di Jogja, Hidangan Tradisional Teman Bergadang

57 tahun lalu

15 Tempat Makan di Jalan Kaliurang, Harga dan Menu Favorit

57 tahun lalu

Rokok Ilegal Marak di Majalengka, Tim Gabungan Sita 70.000 Batang dalam Sekali Razia

57 tahun lalu

Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Majalengka, Sita 60.000 Batang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal