Menang Gugatan Tanah 500 Hektare, Kejari Tanah Laut Selamatkan Uang Negara Rp30 Miliar

Antara
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja (Foto: Antara)

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui jasa pengacara negara memberikan kontribusi pada badan usaha milik negara (BUMN) terkait gugatan warga senilai Rp30 miliar.

"Gugaran ini kejaksaan memberikan kontribusi kepada negara, terutama pengeluaran-pengeluaran negara tidak berdasarkan hukum," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puting Beliung Terjang Tanah Laut, Puluhan Rumah Rusak

57 tahun lalu

Jusuf Kalla Murka, Sebut Eksekusi Lahan 16,4 Hektare di Makassar Tidak Sah

57 tahun lalu

Viral Video Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Mau Rampok Uang Negara

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ini Respons Sekolah

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal