JAKARTA, iNews.id - Sejumlah perwakilan petani dari Teluk Kepayang, Tanah Bumbu, dan Kota Baru Kalimantan Selatan mengadukan penyerobotan lahan. Mereka sengaja mengadu ke PBNU karena selama ini upaya pengaduan melalui jalur formal seperti kepolisian belum membuahkan hasil.
Salah seorang petani yang tak mau disebut namanya, mengaku para petani sudah mengadukan kasus penyerobotan lahan itu tahun lalu ke polres hingga Polda Kalimantan Selatan.
"Saat kami mengadu ke kepolisian tapi mereka bilang jangan membuat masalah," kata petani itu kepada sejumlah wartawan di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dia menceritakan kronologi kasus ini. Kasus berawal pada 2020. Saat itu ada 67 petani yang memiliki 700 ha lahan. Saat itu lahan mereka diambil pihak kedua, namun alam perjalanan, PT tersebut diambilalih oleh PT lain. Dari 700 hektare itu kemudian dikembalikan ke petani 300 hektare untuk dikelola.
Namun dalam perjalanannya, ketika pohon sawit sudah berusia lima tahun lebih, PT tersebut meminta lahan itu lagi. Sebagai gantinya, perusahaan hanya mengganti pohon sawit itu Rp35.000 per pohon ditambah Rp5.000 per satu tahun. Total ganti rugi yang diterima hanya Rp70.000 per pohon.