Kerugian Dugaan Korupsi Rumah Tahan Gempa di Mataram Senilai Rp459 Juta

Antara
Ilustrasi gempa bumi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MATARAM, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menerima angka kerugian kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp459 juta. Angka kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Nilai kerugiannya yang kami terima dari BPKP mencapai Rp459 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (23/2/2021).

Dengan adanya alat bukti tambahan ini, Kadek Adi memastikan bahwa berkas perkara milik tersangka berinisial IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, sudah rampung di tangan penyidik.

"Jadi kemungkinan pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti kembali," ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka IN karena dinilai kooperatif.

"Karena yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak lakukan penahanan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal